SWARA DELI




Kamis, 22 November 2012

DKPP Berhentikan KPUD Sumut ?

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SumateraUtara. Langkah ini guna semakin memercepat proses, sehingga tidak mengganggu seluruh rangkaian proses pilgub Sumut.
    Sidang kedua dipastikan akan kembali digelar pada Selasa (27/11) pekan depan, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta. Sidang juga dipastikan akan kembali dilakukan secara video conference. Dengan demikian, pihak-pihak terkait tidak perlu harus datang ke Jakarta. 
    “Memang antara sidang pertama dan kedua ini, ada rentang waktu yang cukup panjang. Tapi ini kita lakukan karena disana kan sedang berlangsung proses pendaftaran calon gubernur. Makanya agar tidak mengganggu proses Pilkada, sidang kedua ini baru bisa kita selenggarakan pekan depan,” ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini,di Jakarta, Kamis (22/11).
    Namun, bukan berarti DKPP terlalu berpihak terhadap KPUD Sumut. Karena dalam keputusannya, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian tetap terhadap anggota KPUD.
    Ini telah dibuktikan dalam berbagai perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ada. Termasuk kemarin sanksi pemberhentian dijatuhkan pada Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Ketua KPU Kabupaten Puncak dan memberhentikan dua anggota Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh Tengah.
    Nur memastikan, penundaan semata-mata demi lancarnya proses pemilukada di Sumut, sehingga jadwal tidak menjadi terganggu. Karena walau bagaimana pun, tujuan utama keberadaan DKPP maupun sejumlah lembaga penyelenggara Pemilu lainnya, memastikan pelaksanaan demokrasi di tanah air berjalan lebih baik. Bukan justru menghambatnya.
    Maka dari itu sebagaimana ia kemukakan sebelumnya, meski nantinya DKPP sampai memutus memberhentikan seluruh anggota KPUD Sumut, tapi hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan pilgub Sumut.
    “Artinya ketika seorang Ketua KPUD dinyatakan melanggar kode etik hingga sampai diberhentikan, tugas dan wewenang otomatis dipegang oleh  lembaga diatasnya. Kalau provinsi berarti dipegang oleh KPU Pusat,” katanya.
    Sebagaimana diketahui, Kamis (1/11) lalu, DKPP menggelar sidang kode etik atas KPUD Sumut, setelah adanya permohonan dari Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing. Maruli menyebut, KPU Sumut telah semena-mena memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Sementara Burju menyatakan KPU Sumut, tidak menjalankan kewajiban memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah benar-benar tersangkut persoalan hukum. Atas hal ini, kedua pemohon dalam salah satu permohonannya berharap DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut.(j)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar