SWARA DELI




Minggu, 04 November 2012

P2T Proyek Asahan III Dipanggil Kejati Sumut

Panitia Pembebasan Tanah (P2T) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan III Batumamak, Kabupaten Toba Samosir, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dimintai keterangan tentang dugaan korupsi pembebasan untuk proyek tersebut.

“Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah memanggil Ketua dan beberapa anggota P2T Proyek Asahan III, karena mereka sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan tentang pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa (Tobasa), Liberty Manurung di Balige, Minggu.

Polres Tobasa, kata dia, meminta instansi terkait untuk memeriksa sehubungan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembebasan tanah pada pelaksanaan proyek yang nantinya akan menghasilkan listrik berkapasitas terpasang 2 x 87 MW tersebut.

Dikatakannya, penanganan kasus PLTA Asahan III itu adalah berdasarkan laporan atau pengaduan yang diterima Polres Tobasa, yang kemudian diteruskan kepada Kejati Sumut.

Sebab, kata dia, setiap laporan atas terjadinya dugaan korupsi yang merugikan negara yang masuk ke institusi hukum harus ditangani hingga tuntas.

“Beberapa orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk anggota P2T sudah dipanggil oleh Kejatisu untuk dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan proyek tersebut,” kata Liberty.

Sementara itu, Humas Kejatisu, Marcos Simaremare menyebutkan, sejumlah penduduk Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa telah dimintai keterangan mengenai masalah penjualan tanah negara kepada perusahaan PT PLN untuk pembangunan PLTA Asahan III dimaksud.

Menurut dia, Kejatisu telah membentuk Tim untuk menangani dugaan kasus penjualan tanah yang merugikan keuangan negara itu.

“Saat ini, Tim Kejati Sumut masih terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan data kasus PLTA Asahan III,” sebutnya.

Dari data yang dikumnpulkan tercatat, dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Proyek Asahan III tersebut merugikan negara senilai lebih kurang Rp15,3 miliar.

Kerugian negara akibat pembebasan tanah seluas lebih kurang 18 hektare di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Tobasa tersebut dilakukan manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I.

Sebab, ternyata areal yang dibebaskan PT PLN (Persero) itu, masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan register Kabupaten Tobasa.(a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar