SWARA DELI




Rabu, 28 November 2012

KPUD Rp459 M,Panwaslu RP40 M,Poldasu Rp87 M




    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Rp459 miliar dana hibah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2013 untuk penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    Dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2013 yang didapatkan di DPRD Sumut di Medan, Rabu, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan, dana hibah itu akan diserahkan ke KPU, Panwaslu, dan kepolisian yang menjadi pemangku kepentingan utama dalam pilkada.
    Menurut Gatot, pihaknya harus menyiapkan dana hibah tersebut untuk menyukseskan seluruh tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
    Untuk KPU Sumut, dana hibah yang akan disalurkan sebanyak Rp332 miliar lebih sebagai tambahan tambahan dari dana pilkada yang telah diserahkan sebesar Rp250 milar dalam APBD dan PAPBD 2012.
    Untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dana hibah yang disiapkan dalam RAPBD 2013 tersebut berjumlah Rp40 miliar.
    Dalam APBD dan PAPBD 2012, Panwaslu Sumut telah menerima dana hibah sebanyak Rp36 miliar yang digunakan untuk membiayai berbagai tahapan yang telah direncanakan.
    Sedangkan dana hibah untuk jajaran Polda Sumut berjumlah Rp87 miliar untuk membiayai proses pengamanan seluruh tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
    Selain KPU, Panwaslu, dan Polda Sumut, pihaknya juga akan menyiapkan anggaran pilkada untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut yang memiliki kompetensi dalam desk pilkada.(a)

"Serampang XII" Diupayakan Masuk UNESCO

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berupaya melestarikan berbagai kebudayaan daerah, salah satunya dengan menggelar festival tari melayu Tari Serampang XII untuk kelompok muda-mudi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Rahmat Nasution di Lubuk Pakam Selasa mengatakan pelaksanaan festival tari Melayu tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah itu dalam melestarikan seni budaya.
Apalagi memang Tari Serampang XII merupakan karya Sauti, yang merupakan karya asli putra daerah Deli Serdang yang sudah diakui di tingkat nasional maupun mancanegara.
Untuk itu pihaknya akan mengupayakan dan mendaftarkan Tari Serampang XII tersebut sebagai warisan budaya kategori tidak benda kepada UNESCO.
“Hal ini dikarenakan pada akhir-akhir ini terjadi klaim negara lain terhadap beberapa budaya bangsa kita, makanya festival ini tetap digelar dan dievaluasi agar sampai ke tingkat kualitas yang terbaik,” katanya saat membuka festival tari melayu “Serampang XII ” muda mudi berkelompok.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Deli Serdang tersebut sejalan dengan Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) yang dicanangkan Bupati Amri Tambunan dengan bersinerginya tiga pilar kekuatan yaitu pemerintah, pegusaha dan partisipasi masyarakat.
“GDSM untuk membangun di semua sektor, termasuk membangun seni dan budaya, seperti yang di gelar ini merupakan kerjasama berbagai pihak yang peduli dengan kelestarian budaya,” katanya.(a)

Selasa, 27 November 2012


BANJIR KIRIMAN. Seorang bapak menggendong anaknya, melintasi genangan air yang merendam pemukiman mereka di pinggiran Sungai Deli, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, Sumut. Meluapnya Sungai Deli diakibatkan debit air di hulu tinggi dan menyebabkan ratusan rumah terendam.(a)

Betulkah NU Dukung Amri Tambunan ?

Partai Demokrat sudah resmi mengusung Amri Tambunan sebagai calon gubernur Sumatera Utara berpasangan dengan Rustam Effendi Nainggolan.
    Disebutkan, sebelum Bupati Deli Serdang tersebut ditetapkan sebagai cagub pada pemilihan gubernur Sumut Maret 2013 mendatang, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj berkirim surat ke DPP Partai Demokrat. Dalam suratnya, Said mengatakan mendukung Amri Tambunan untuk diusung Demokrat.
    Tapi, saat dikonfirmasi apakah hal tersebut betul, Jurubicara PBNU Sulthon Fathoni mengaku tak tahu. "Nggak tahu saya," jawabnya singkat pagi ini.
    Adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhony Allen Marbun, yang menyebutkan bahwa Said Aqil Siradj mengirim surat dukungan terhadap Amri kepada DPP Demokrat. "Beliau (Said Aqil) menyatakan dukungan ke Amri dan siap menjadi juru kampanye nanti. Ada surat resminya," ungkap Jhonny pada Kamis (15/11) lalu.
    Dalam penulusuran Rakyat Merdeka Online, Amri Tambunan merupakan kader NU. Di organisasi kaum nahdliyyin itu, dia pernah menjadi Ketua PC NU Deli Serdang (1988-1995) dan saat ini menjabat Mustasyar PWNU Sumut.Tapi Sulthon Fathoni juga mengaku tak tahu menahu apakah Amri Tambunan dari keluarga NU atau tidak.(rmo)

DPRD Setujui Gatot



Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menyetujui usulan pengangkatan Pelaksana Tugas Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif.
Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Medan, Selasa.
Ketika membacakan hasil rumusan usulan pengangkatan itu, juru bicara tim perumus DPRD Sumut Alamsyah Hamdani mengatakan, usulan tersebut muncul setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/P/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 yang memberhentikan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumut.
Dengan adanya Keppres tersebut, muncul kekosongan kepemimpinan di lingkungan Pemprov Sumut sehingga dikhawatirkan mengganggu proses pemerintahan di daerah itu.
Karena itu, perlu diusulkan pejabat definitif dengan melantik Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sebagai gubernur.
Apalagi jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“PP itu mengamanatkan wakil kepala daerah dapat dilantik jika kepala daerah berhalangan tetap.” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Seluruh fraksi di DPRD Sumut menyatakan persetujuannya atas usulan pengangkatan gubernur yang disampaikan tim perumus tersebut.
Setelah disetujui, berkas berisi pengusulan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin ditahan KPK dan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat ketika menjadi bupati di daerah itu.
Setelah proses hukumnya berakhir hingga tingkat Peninjauan Kembali dan memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah mengeluarkan Keppres 95/P/2012 yang memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan Gubernur Sumut. (a)

18 Parpol Tetap Ikuti Verifikasi Faktual



Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai politik (parpol) calon kontestan Pemilu 2014 dalam verifikasi faktual. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik DKPP dengan agenda pembacaan putusan.

"DKPP memerintahkan KPU agar 18 parpol calon peserta Pemilu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu. Dan ke-18 parpol yang dimaksud harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka di Jakarta, Selasa (27/11).

Sebelumnya partai-partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, atas putusan menurut DKPP KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperintahkan mengawasi pelaksanaannya.

Keputusan diambil setelah DKPP yang sebelumnya menyimpulkan, Komisioner KPU memang terbukti telah berupaya memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tugas kewenangan. "Namun dalam penyelenggaraan, banyak timbul masalah. Sehingga mengakibatkan ketidakpastian dan keraguan terhadap kinerja KPU, terutama dari parpol calon kontestan Pemilu. Baik  akibat dari pembangkangan pihak sekretariat jenderal, maupun penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) yang dilakukan secara terburu-buru dan kurangnya perencanaan secara matang, " ujarnya.

Ke-18 Parpol yang dimaksud yaitu:

1.Partai Demokrasi Kebangsaan.
2.Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
3.Partai Kongres.
4.Partai Serikat Rakyat Independen.
5.Partai Karya Republik.
6.Partai Nasional Republik.
7.Partai Buruh.
8.Partai Damai Sejahtera.
9.Partai Republika Nusantara.
10.Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.
11.Partai Karya Peduli Bangsa.
12.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
13.Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
14.Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
15.Partai Republik.
16.Partai Kedaulatan.
17.Partai Bhineka Indonesia.
18.Partai Nasional Benteng Kerakyatan. (j)

18 Parpol Tetap Ikuti Verifikasi Faktual




Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai politik (parpol) calon kontestan Pemilu 2014 dalam verifikasi faktual. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik DKPP dengan agenda pembacaan putusan.

"DKPP memerintahkan KPU agar 18 parpol calon peserta Pemilu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu. Dan ke-18 parpol yang dimaksud harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka di Jakarta, Selasa (27/11).

Sebelumnya partai-partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, atas putusan menurut DKPP KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperintahkan mengawasi pelaksanaannya.

Keputusan diambil setelah DKPP yang sebelumnya menyimpulkan, Komisioner KPU memang terbukti telah berupaya memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tugas kewenangan. "Namun dalam penyelenggaraan, banyak timbul masalah. Sehingga mengakibatkan ketidakpastian dan keraguan terhadap kinerja KPU, terutama dari parpol calon kontestan Pemilu. Baik  akibat dari pembangkangan pihak sekretariat jenderal, maupun penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) yang dilakukan secara terburu-buru dan kurangnya perencanaan secara matang, " ujarnya.

Ke-18 Parpol yang dimaksud yaitu:

1.Partai Demokrasi Kebangsaan.
2.Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
3.Partai Kongres.
4.Partai Serikat Rakyat Independen.
5.Partai Karya Republik.
6.Partai Nasional Republik.
7.Partai Buruh.
8.Partai Damai Sejahtera.
9.Partai Republika Nusantara.
10.Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.
11.Partai Karya Peduli Bangsa.
12.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
13.Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
14.Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
15.Partai Republik.
16.Partai Kedaulatan.
17.Partai Bhineka Indonesia.
18.Partai Nasional Benteng Kerakyatan. (j)