SWARA DELI




Selasa, 27 November 2012

DPRD Setujui Gatot



Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menyetujui usulan pengangkatan Pelaksana Tugas Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif.
Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Medan, Selasa.
Ketika membacakan hasil rumusan usulan pengangkatan itu, juru bicara tim perumus DPRD Sumut Alamsyah Hamdani mengatakan, usulan tersebut muncul setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/P/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 yang memberhentikan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumut.
Dengan adanya Keppres tersebut, muncul kekosongan kepemimpinan di lingkungan Pemprov Sumut sehingga dikhawatirkan mengganggu proses pemerintahan di daerah itu.
Karena itu, perlu diusulkan pejabat definitif dengan melantik Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sebagai gubernur.
Apalagi jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“PP itu mengamanatkan wakil kepala daerah dapat dilantik jika kepala daerah berhalangan tetap.” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Seluruh fraksi di DPRD Sumut menyatakan persetujuannya atas usulan pengangkatan gubernur yang disampaikan tim perumus tersebut.
Setelah disetujui, berkas berisi pengusulan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin ditahan KPK dan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat ketika menjadi bupati di daerah itu.
Setelah proses hukumnya berakhir hingga tingkat Peninjauan Kembali dan memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah mengeluarkan Keppres 95/P/2012 yang memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan Gubernur Sumut. (a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar