Seluruh fraksi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menyetujui usulan pengangkatan
Pelaksana Tugas Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif.
Persetujuan tersebut didapatkan
dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Medan,
Selasa.
Ketika membacakan hasil rumusan
usulan pengangkatan itu, juru bicara tim perumus DPRD Sumut Alamsyah Hamdani
mengatakan, usulan tersebut muncul setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 95/P/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 yang memberhentikan Syamsul Arifin
sebagai Gubernur Sumut.
Dengan adanya Keppres tersebut,
muncul kekosongan kepemimpinan di lingkungan Pemprov Sumut sehingga
dikhawatirkan mengganggu proses pemerintahan di daerah itu.
Karena itu, perlu diusulkan
pejabat definitif dengan melantik Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang
menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sebagai gubernur.
Apalagi jika dikaitkan dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan,
pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“PP itu mengamanatkan wakil
kepala daerah dapat dilantik jika kepala daerah berhalangan tetap.” kata
politisi PDI Perjuangan itu.
Seluruh fraksi di DPRD Sumut
menyatakan persetujuannya atas usulan pengangkatan gubernur yang disampaikan
tim perumus tersebut.
Setelah disetujui, berkas berisi
pengusulan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun untuk
diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Gubernur Sumut
Syamsul Arifin ditahan KPK dan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi
APBD Kabupaten Langkat ketika menjadi bupati di daerah itu.
Setelah proses hukumnya berakhir
hingga tingkat Peninjauan Kembali dan memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah
mengeluarkan Keppres 95/P/2012 yang memberhentikan Syamsul Arifin dari jabatan
Gubernur Sumut. (a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar