Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu yang diberikan KPU Sumut, yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, 1 Desember 2012 merupakan batas akhir penyerahan kelengkapan persyaratan.
Untuk
persyaratan menyerahkan laporan harta kekayaan, sebenarnya tidak lah ribet.
Pasalnya, yang dibutuhkan KPU Sumut hanyalah bukti penerimaan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN)
dari KPK. Begitu menyerahkan data ke KPK, lantas petugas KPK menyerahkan
selembar surat bukti pelaporan, itu sudah cukup. Bukti itu yang disodorkan ke
KPU Sumut.
"Cukup
tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan," ujar Ketua KPU
Sumut, Irham Buana Nasution, saat dihubungi, kemarin (28/11).
Maksud
Irham, bahwa pihaknya tidak memerlukan data LHKPN cagub dan cawagub yang sudah
melalui proses verifikasi KPK. Pasalnya, jika harus menunggu proses verifikasi,
maka KPU Sumut yang akan kerepotan karena tidak jelas berapa waktu yang
dibutuhkan bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi data harta kekayaan
para calon.
Irham
juga menegaskan bahwa para calon harus melaporkan hartanya yang terbaru ke KPK,
bukan laporan harta jadul yang pernah diserahkan ke KPK, sewaktu yang
bersangkutan menduduki jabatannya yang lama. "Harus yang terbaru karena
ini khusus untuk syarat pencalonan pilgub," terang dia.
Penegasan
Irham ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 huruf i Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 mengenai syarat keharusan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan. Pasal tersebut tidak mengatur bahwa data harta yang diserahkan
ke KPU harus yang melalui proses verifikasi.
Nah,
Irham menyebutkan, hampir semua cagub-cawagub, hingga kemarin siang, belum
menyerahkan bukti pelaporkan harta itu ke KPK. "Hampir seluruhnya
belum," ujarnya, tanpa menyebutkan siapa calon yang sudah menyerahkan dan
siapa yang belum.
Hanya
saja, dia yakin, pernyaratan mengenai hal tersebut bisa dilengkapi sebelum
tenggat waktu, 1 Desember 2012. Ini lantaran proses untuk mendapatkan bukti
penyerahan harta dari KPK tidak rumit dan tak perlu menunggu data diverifikasi
KPK. "Karena verifikasi itu hanya proses, yang penting sudah
menyerahkan," imbuhnya lagi.
Namun,
rupanya bukan soal penyerahan data harta karun itu yang mencemaskan. Irham
menyebutkan, yang paling krusial adalah mengenai persyaratan pendidikan, yang
harus lengkap. Dia menyebutkan, masih ada calon yang belum beres syarat
pendidikannya.
"Untuk
syarat pendidikan ada yang belum memenuhi ketentuan," kata Irham. Dia tak
menguraikan siapa dan di aspek mana syarat pendidikan si calon itu belum
terpenuhi.
Saat
ditanya apa ini menyangkut ijazah, dia membenarkan. Namun lagi-lagi, tidak
diuraikan apakah ini terkait belum lengkapnya ijazah atau ijazah sudah
diserahkan namun bermasalah, misalnya diduga palsu. Dan rupanya, untuk kasus
syarat pendidikan ini, yang belum beres tak hanya satu calon. "Ada
beberapa," imbuhnya.
Dia
mengatakan, KPU Sumut masih memberikan waktu kepada para calon untuk
membereskan syarat pendidikan ini, hingga batas akhir 1 Desember. Jika hingga 1
Desember syarat belum klir, termasuk jika sudah diserahkan ternyata belum
memenuhi ketentuan, terpaksa calon tersebut dicoret dan tidak akan bisa ikut
berlaga di pilgub 2013."Karena kalau syarat ijazah belum lengkap, itu
fatal," tegas Irham.
Mengacu
ketentuan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya ayat (4), setelah data
diserahkan pada 1 Desember 2012, maka KPUD melakukan penelitian ulang
kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon yang sudah diserahkan
itu. KPU Sumut punya waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi ulang dan
hasilnya langsung diberitahukan kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol
pengusung pasangan calon tersebut.
Selanjutnya,
di ayat (5) pasal yang sama, menyatakan, "Apabila hasil penelitian berkas
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat
lagi mengajukan pasangan calon". (j)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar