Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumut, untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah mengeluarkan putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat kelima PNS itu
Putusan Bapek-lembaga yang
berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Nasional (BPN) itu-berdasarkan hasil
persidangan tanggal 22 Nopember 2012. Hasil sidang secara resmi diumumkan di
situs Bapek.
Secara jelas, di situs resmi
itu, disebutkan lima nama PNS Taput, yang secara berurutan adalah Drs. Alpa
Simanjuntak, M.Pd, Drs. Joksen, Drs. Sofian Simanjuntak, Ir. Longgam
Panggabean, dan Junelia Pakpahan. Putusan Bapek sama untuk kelimanya, yakni
pemecatannya dibatalkan.
Putusan terhadap nasib kelima
PNS Taput itu dikeluarkan bersamaan dengan kasus 65 PNS lain di sejumlah
instansi baik pusat maupun daerah. Untuk kasus selain kelima PNS Taput itu,
putusan Bapek beragam, ada yang "diperkuat", ada yang "diperingan".
Namun, hanya terhadap kasus lima
PNS Pemkab Taput itu saja yang putusannya "dibatalkan". Untuk 65 PNS
lain dari instansi lain, tak satu pun yang dibatalkan oleh Bapek.
Kepala Biro Humas BKN, Aris
Windiyanto menjelaskan, jika bunyi putusan "diperkuat", berarti SK
Pemecatan terhadap PNS yang bermasalah, disahkan oleh Bapek.
"Sementara, kalau Bapek
mengeluarkan putusan diperingan, berarti jenis sanksi yang diberikan ke PNS
tersebut ya harus diperingan. Kalau dibatalkan, ya harus dibatalkan," ujar
Aris saat dihubungi tadi malam (26/11).
Hanya saja, Aris tidak
menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Bapek mengeluarkan putusan
membatalkan pemecatan kelima PNS Taput itu. Alasannya, hal itu kewenangan penuh
Bapek.
Seperti banyak diberitakan,
Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran
mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap
melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kelimanya lantas mengadukan
kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta.
Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang kabarnya juga mengeluarkan putusan
pembatalan SK pemecatan tersebut. (j)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar