Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia berunjuk rasa dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara untuk berpartisipasi dalam menyelematkan sejumlah aset negara yang beralih tangan dan dikuasai pihak lain di luar ketentuan yang berlaku.
Dengan silih berganti, perwakilan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut menyampaikan orasi dalam unjuk rasa di gedung DPRD Sumut di Medan, Senin.
Usai menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan karyawan KAI melakukan dialog dengan anggota DPRD Sumut Brilian Moktar di ruang negosiasi gedung legislatif tingkat provinsi itu.
Dalam dialog itu, salah seorang karyawan KAI Demon Tarigan mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan pembangunan yang dilakukan tanpa hak di lahan KAi di Jalan Jawa dan Jalan Timot, Keluarahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur seluas 74.402 meter bujur sangkar.
Lahan tersebut merupakan milik KAI yang terdapat dalam buku inventaris Aktiva Tetap dan telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang mengklasifikasinnya sebagai Barang Milik Negara yang dilindungi sesuai UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemkot Medan dibawah kepemimpinan Agus Salim Rangkuti juga mengakui aset tersebut milik KAI.Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Medan tidak mengeluarkan izin pembangunan dan pemanfaatan dalam bentuk apa pun terhadap lahan tersebut bagi pihak lain.
Namun sayangnya, lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain, bahkan Pemkot Medan berupaya meminta hak guna bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Nasional.“Kami mohon, Pemkot Medan sportif dalam masalah ini,” katanya.
Karyawan KAI lainnya Edi Harjono mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya intervensi atau keterlibatan mafia tanah dalam penguasaan lahan tersebut.Pihaknya tidak pernah mendengar adanya izin dari Kementerian Keuangan untuk melepaskan lahan miliki KAI tersebut sesuai isi Instruksi Presiden 19 tahun 1970.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan DPRD Sumut untuk menyelamatkan aset negara. “Tidak ada kepentingan pribadi disini. Kami ‘merah putih’ supaya tanah KAI tetap terjaga,” katanya.
Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar mengatakan, penguasaan lahan milik BUMN oleh pihak lain tanpa prosedur seperti yang dialami KAI tersebut memang banyak terjadi di berbagai daerah.Sebagai lembaga legislatif, pihaknya akan membantu KAI untuk mempertahankan aset tersebut agar tidak dimanfaatkan kelompok tertentu tanpa prosedur yang berlaku.
“Mari berjuang demi aset negara, bukan untuk menjatuhkan seseorang. Kami akan memperjuangkan ini hingga DPR RI,” kata politisi PDI Perjuangan itu sambil meminta karyawan KAI tersebut melengkapi berkas kepemilikan aset itu.(a)
Usai menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan karyawan KAI melakukan dialog dengan anggota DPRD Sumut Brilian Moktar di ruang negosiasi gedung legislatif tingkat provinsi itu.
Dalam dialog itu, salah seorang karyawan KAI Demon Tarigan mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan pembangunan yang dilakukan tanpa hak di lahan KAi di Jalan Jawa dan Jalan Timot, Keluarahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur seluas 74.402 meter bujur sangkar.
Lahan tersebut merupakan milik KAI yang terdapat dalam buku inventaris Aktiva Tetap dan telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang mengklasifikasinnya sebagai Barang Milik Negara yang dilindungi sesuai UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemkot Medan dibawah kepemimpinan Agus Salim Rangkuti juga mengakui aset tersebut milik KAI.Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Medan tidak mengeluarkan izin pembangunan dan pemanfaatan dalam bentuk apa pun terhadap lahan tersebut bagi pihak lain.
Namun sayangnya, lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain, bahkan Pemkot Medan berupaya meminta hak guna bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Nasional.“Kami mohon, Pemkot Medan sportif dalam masalah ini,” katanya.
Karyawan KAI lainnya Edi Harjono mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya intervensi atau keterlibatan mafia tanah dalam penguasaan lahan tersebut.Pihaknya tidak pernah mendengar adanya izin dari Kementerian Keuangan untuk melepaskan lahan miliki KAI tersebut sesuai isi Instruksi Presiden 19 tahun 1970.
Karena itu, pihaknya meminta dukungan DPRD Sumut untuk menyelamatkan aset negara. “Tidak ada kepentingan pribadi disini. Kami ‘merah putih’ supaya tanah KAI tetap terjaga,” katanya.
Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar mengatakan, penguasaan lahan milik BUMN oleh pihak lain tanpa prosedur seperti yang dialami KAI tersebut memang banyak terjadi di berbagai daerah.Sebagai lembaga legislatif, pihaknya akan membantu KAI untuk mempertahankan aset tersebut agar tidak dimanfaatkan kelompok tertentu tanpa prosedur yang berlaku.
“Mari berjuang demi aset negara, bukan untuk menjatuhkan seseorang. Kami akan memperjuangkan ini hingga DPR RI,” kata politisi PDI Perjuangan itu sambil meminta karyawan KAI tersebut melengkapi berkas kepemilikan aset itu.(a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar