SpongeBob
SquarePants tayangan serial animasi paling populer yang menjadi
kesukaan anak-anak maupun orang dewasa di seluruh dunia. Di Indonesia
serial ini dipopulerkan oleh LaTiVi sebelum hak tayang acara produksi
Nickelodeon tersebut kemudian direbut Global TV.
Antusias pemirsa
menyaksikan tingkah polah Patrick Star dan kawan-kawannya sejak
dipasarkan Mei tahun 1999 menjadi ikon budaya pop dunia.Disamping tata
suara yang memikat dan unik , wujud biota laut yang divisualisasikan
cukup menggelitik.
Cukup wajar memang , sebab kartun ini diciptakan
oleh seorang ahli biologi laut sekaligus animator yakni Stephen
Hillenburg dengan setting di kawasan Samudra Pasifik tepatnya di kota
"Bikini Bottom" sekitarnya.Selanjutnya dirilis ke masyarakat melalui
perusahaannya United Plankton Pictures Inc.
Ini adalah simbolisasi
kehidupan bawah laut yang ditata layaknya komunitas yang aman, damai dan
sejahtera.Kalaupun mencuat ketimpangan diantara tokoh utama berbentuk
spons ini dengan tokoh lain tidak akan pernah saling merusak dan
menghancurkan.Apakah kondisi biota laut secara keseluruhan kini benar –
benar seperti tayangan serial SpongeBob SquarePants itu ?
Negara Pulau
Indonesia
sejak 13 Desember 1957 mengklaim sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia dengan 17.508 pulau dan 6.000 di antaranya merupakan pulau yang
berpenduduk.Secara keseluruhan juga memiliki garis pantai terpanjang di
dunia yakni 81.000 km atau 14% dari garis pantai yang ada di seluruh
dunia. Luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta km2, atau mendekati 70%
dari luas keseluruhan negara Indonesia.
Hutan bakau, padang lamun dan
terumbu karang adalah tiga eksosistim penting di pesisir
pantai.Ekosistim ini berperan melindungi pantai dari ancaman abrasi,
erosi serta tempat pemijahan hewan-hewan biota laut lainnya. Terumbu
karang bahkan oase sekaligus rumah bagi biota laut tersebut.Diperkirakan
lebih dari 3.000 spesies biota laut dapat ditemui pada terumbu karang
yang menjadi tempatnya berkembang - biak, mencari makan dan berlindung
Terumbu
karang dengan kondisi yang baik memiliki fungsi yang cukup luas, yaitu
memecah ombak dan mengurangi erosi; tempat cadangan deposisi kapur yang
mengandung carbon. Terumbu karang juga berfungsi mengurangi karbon yang
lepas ke atmosfer sehingga dapat mengurangi kerusakan ozon.Namun pada
terumbu karang dengan kondisi jelek terjadi pengurangan kapur yang
mengakibatkan turunnya permukaan terumbu karang. Akibatnya gelombang
laut tidak dapat lagi dipecah oleh terumbu karang yang letaknya menjadi
jauh dibawah permukanan laut. Lambat laut, gempuran gelombang laut
mengerus dataran rendah menjadi laut.
Terumbu karang adalah ekosistem
yang amat peka dan sensitif.Jangankan dirusak, diambil sebuah saja,
maka rusaklah keutuhannya. Ini disebabkan kehidupan di terumbu karang
berlandaskan hubungan saling tergantung antara ribuan makhluk. Rantai
makanan adalah salah satu dari bentuk hubungan tersebut. Tidak cuma itu,
proses terciptanya pun membutuhkan waktu berjuta tahun hingga dapat
tercipta secara utuh dan indah. Dan yang ada di perairan Indonesia saat
ini diperkirakan mulai terbentuk sejak 450 juta tahun silam.
Ekosistem
terumbu karang umumnya terdapat pada perairan yang relatif dangkal dan
jernih serta suhunya hangat ( lebih dari 22 derjat celcius) dan memiliki
kadar karbonat yang tinggi. Binatang karang hidup dengan baik pada
perairan tropis dan sub tropis serta jernih karena cahaya matahari harus
dapat menembus hingga dasar perairan. Sinar matahari diperlukan untuk
proses fotosintesis, sedangkan kadar kapur yang tinggi diperlukan untuk
membentuk kerangka hewan penyusun karang dan biota lainnya.
Potensi
Sebagai
bangsa bahari yang memiliki wilayah laut luas dengan ribuan pulau besar
dan kecil yang tersebar didalamnya, maka derajat keberhasilan bangsa
banyak ditentukan dalam pemanfaatan dan pengelolaan potensi wilayah laut
yang luas tersebut.
Terumbu karang adalah adalah salah satu dari
potensi itu. Indonesia merupakan salah satu Negara terpenting di dunia
sebagai penyimpan keanekaeagaman hayati laut tertinggi. Di Indonesia
terdapat 2,500 spesies of molluska, 2,000 spesies krustasea, 6 spesies
penyu laut, 30 mamalia laut, dan lebih dari 2,500 spesies ikan laut.
Luas
ekosistem terumbu karang Indonesia diperkirakan mencapai 75.000 km2
yaitu sekitar 12 sampai 15 persen dari luas terumbu karang dunia. Dengan
ditemukannya 362 spesies scleractinia (karang batu) yang termasuk dalam
76 genera, Indonesia merupakan episenter dari sebaran karang batu
dunia.
Ekosistim terumbu karang merupakan tempat tinggal 32 jenis
ikan dari 132 jenis lainnya yang menjadi komoditi ekspor.Potensi terumbu
karang yang sehat dapat memproduksi 3 - 10 ton ikan per kilometer per
segi pertahun.
Kekayaan sumberdaya laut tersebut menimbulkan daya
tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai
instansi turut meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya laut
selanjutnya mulai terganggu. Sejak tahun 1990-an, fenomena degradasinya
semakin berkembang dan meluas.
Laporan Reef at Risk (2002)
menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan status terumbu
karang paling terancam. Selama 50 tahun terakhir, proporsi penurunan
kondisi terumbu karang Indonesia meningkat dari 10% menjadi 50%. Lebih
lanjut, hasil survey P2O LIPI (2006) menyebutkan hanya 5,23% terumbu
karang di Indonesia yang berada di dalam kondisi yang baik.
Rusaknya
ekosistem itu berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk
sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat
pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener,
dan produktivitas tangkap udang.
Semua kerusakan tersebut adalah
gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara
manusia dengan sumberdaya laut yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah
kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang
mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil tidak efektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati
pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya
non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir
faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.
Perusak Terumbu Karang
Faktor
ancaman utama terumbu karang adalah: bencana alam seperti tsunami
,Elnino, taupan atau gempa; faktor antropogenik (yang berasal dari ulah
manusia) termasuk sedimentasi, pencemaran laut oleh limbah (domestik dan
industri), akibat kegiatan manusia secara langsung seperti penggunaan
bom dan obat beracun untuk menangkap ikan di terumbu karang, penambangan
karang dan pemasangan bubu di terumbu karang; faktor biologi seperti
adanya predator pemakan polip karang, (Acanthaster planci, Drupella),
pathogenic desase (Hughes et al.1985) dan yang tidak kalah pentingnya
dalam masalah pertumbuhan karang ini adalah adanya kompetisi ruang
diantara biota bentos di terumbu karang (O.Naim et al.2000) dan Over
fishing (L.L.Cho et al.2000).Overfishing menyebabkan berkurangnya jenis
ikan herbivor yang dapat menimbulkan ledakan populasi makroalgae.
Pengrusakan
terumbu karang tersebut khususnya yang disebabkan oleh aktivitas
manusia, merupakan tindakan inkonstitusional alias melanggar hukum.
Dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 3 ini
merupakan landasarn yuridis dan sekaligus merupakan arah bagi pengaturan
terhadap hal yang berkaitan dengan sumberdaya terumbu karang. Selain
itu salah satu tujuan dari Strategi Konservasi Dunia 1980 adalah
menetapkan terumbu karang sebagai sistem ekologi dan penyangga kehidupan
yang penting untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan
berkelanjutan. Karena itu, terumbu karang di sebagai salah satu
sumberdaya alam yang ada di Indonesia, pengelolaannya harus di dasarkan
pada peraturan - peraturan,di antaranya:
UU RI No. 4/1982, tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. UU RI No.
9/1985. Tentang perikanan,UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya
alam hayati dan ekosistem,UU RI No. 9/1990 Tentang Kepariwisataan
,Peraturan pemerintah No. 29/1986 tentang analisa dampak
lingkungan,Keputusan menteri kehutanan No. 687/Kpts.II/1989 tanggal 15
Nopember 1989 tentang pengusaha hutan wisata, Taman Nasional, Taman
Hutan Raya dan Taman Hutan Laut.
Surat edaran Menteri PPLH No.
408/MNPPLH/4/1979, tentang larangan pengambilan batu karang yang dapat
merusak lingkungan ekosistem laut, ditujukan kepada Gubenur Kapala
Daerah, Tingkat I di seluruh Indonesia.
COREMAP
Kebijakan
umum pengelolaan terumbu karang di Indonesia adalah mengelola ekosistem
terumbu karang berdasarkan kesimbangan antara pemanfaatan dan
kelestarian yang dirancang dan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis
oleh pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, swasta, perguruan
tinggi, serta organisasi non pemerintah
Salah satu program itu
disebut dengan Coral Reef Rehabilitation and Management Program
(COREMAP), atau program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang,
jangka panjang yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia.Tujuannya
untuk melindungi, merehabilitasi, dan mengelola pemanfaatan secara
lestari terumbu karang serta ekosistem terkait di Indonesia, yang pada
gilirannya akan menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.
COREMAP
terdiri dari tiga tahap yakni , tahap I, Tahap Inisiasi (1998 – 2001):
untuk menetapkan landasan kerangka kerja sistem nasional terumbu
karang;tahap II, Tahap Akselerasi (2001 – 2007): untuk menetapkan sistem
pengelolaan terumbu karang yang andal di daerah-daerah prioritas; tahap
III, Tahap Pelembagaan (2007 – 2013): untuk menetapkan sistem
pengelolaan terumbu karang yang andal dan operasional, dengan
pelaksanaan terdesentralisasi, dan telah melembaga.
Setelah dimulai,
kemudian terjadi perubahan besar dalam tata pemerintahan di Indonesia,
pemerintahan yang sebelumnya mempunyai kewenangan yang sangat
sentralistik menjadi terdesentralisasi. Sebagai akibatnya, implementasi
program juga harus disesuaikan, dengan perubahan pentahapan sebagai
berikut: tahap I, Tahap Inisiasi (1998 – 2004); tahap II , Tahap
Desentralisasi dan Akselerasi (2004 – 2009) ,tahap III, Tahap
Pelembagaan (2010 – 2015).
Lembaga Pelaksana (Executing Agency) untuk
COREMAP Tahap I adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dengan didirikannya departemen baru Departemen Kelautan dan Perikanan
(DKP) tahun 1999, lembaga pelaksana untuk COREMAP Tahap II dialihkan ke
departemen yang baru ini.
Meskipun demikian, LIPI tetap merupakan
bagian dari program ini, yang kegiatannya lebih difokuskan pada bidang
informasi ilmiah dan pelatihan atau Coral Reef Information and Trainng
Centre ( CRITC) serta pendidikan.Dalam implementasi program, lembaga
pelaksana bekerjasama erat dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait,
baik di pusat maupun di daerah. Kerjasama dengan LSM dan masyarakat
lokal juga dikembangkan.
Kabupaten yang akan terlibat dalam kegiatan
COREMAP Tahap II yang didanai oleh World Bank (WB) adalah Selayar
(Sulawesi Selatan), Pangkajene (Sulawesi Selatan), Buton (Sulawesi
Tenggara), Sikka (Nusa Tenggara Timur), Biak (Papua), dan Raja Ampat
(Papua).
Dalam perkembangan kemudian, dalam kaitan dengan pemekaran
wilayah, Kabupaten Buton berkembang menjadi kabupaten Buton dan
Wakatobi.Kabupaten yang didanai oleh Asian Development Bank (ADB)
adalah: Kota Batam (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Natuna
(Riau), Nias Selatan (Sumatra Utara), Tapanuli Tengah (Sumatra Utara)
dan Mentawai (Sumatra Barat).
Program Coremap II
Studi
data dasar aspek sosial terumbu karang COREMAP Tahap II ini dilakukan di
Teluk Sawo, kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias. Terdapat dua desa
yang dikunjungi, yaitu desa Sawo dan Lasara Sawo. Sementara di Kabupaten
Tapanuli Tengah diadakan di Desa Kedai Gadang dan Desa Jago-Jago ,
Kecamatan Badiri.
Dari berbagai penyebab kerusakan terumbu karang
ini, dua aktivitas yang dirasakan paling merusak adalah penambangan
karang dan penggunaan bom. Penambang karang melibatkan penduduk
khususnya di Desa Sawo, tetapi penggunannya adalah sebagian besar
penduduk setempat untuk keperluan bahan bangunan. Selain itu
dimanfaatkan untuk bangunan-bangunan kepentingan pemerintah maupun
masyarakat. Selain itu, jalan-jalan desa juga menggunakan batu karang
sebagai bahan dasarnya. Sedangkan bom ikan dilakukan oleh nelayan yang
berasal dari Sibolga.
Pada dasarnya penduduk mempunyai pengetahuan
tentang fungsi-fungsi terumbu karang, aturan pelarangan dan apa yang
harus dilakukan untuk mencegahnya. Tetapi dalam kasus tertentu, seperti
penambangan karang mereka mendapat kesulitan alternatif untuk bahan
bangunan. Sedangkan untuk kasus-kasus pemboman diharapkan pemerintah
melalui aparat pengamanlah harus menegakkan hukum yang benar.
Program
Pemahaman
masyarakat mengenai program COREMAP lumayan baik, minimal pernah
mendengar kata COREMAP, walau pemahaman tentang tujuannya
berbeda-beda.Artinya program sosialisasi yang dilakukan mengenai
langkah-langkah yang akan dilakukan oleh COREMAP kelak tidak menimbulkan
persoalan baru. Khususnya dengan keterlibatan Kelompok masyarakat
(Pokmas), yang nota bene belum memiliki pemahaman melebihi warga.
Misalnya,sebagian
besar masyarakat nelayan pernah mendengar adanya pelarangan penggunaan
alat tangkap yang merusak dan pelarangan pengambilan batu karang. Namun,
masih banyak diantara mereka tidak mengerti bahwa pelanggaran terhadap
pelarangan tersebut ada sanksinya namun terlihat sebaliknya.Akibatnya
pelanggaran di perairan tersebut tetap saja terjadi.
Dampak serupa
juga terjadi di Desa Kadai Gadang.Menurut nelayan tidak adanya sanksi
membuat penurunan kondisi terumbu karang terjadi besar – besaran
terutama setelah tahun 1970an. Sebelumnya, terumbu karang di sekitar
perairan Barus tergolong bagus.Karang Raja Uda yang terletak sekitar 4
km dari pemukiman penduduk misalnya, kondisi paling bagus dan dapat
dilihat dari permukaan laut.Nelayan dan keluarganya sering berpiknik ke
pulau kecil tersebut menikmati keindahannya. Sekarang, kondisinya rusak
dan di perairan Barus banyak ditemukan karang-karang mati.
Untuk
perbaikan ke depan rasanya masyarakat nelayan perlu dimotivasi agar
mengubah perilaku yang merusak sumber daya laut dengan memberikan
bimbingan dan penyuluhan tentang pentingan kelestarian terumbu karang.
Sosialisasi
peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya laut
sebesar-besarnya memanfaatkan media yang ada di masyarakat, antara lain
televisi, radio, dan dialog antara pemerintah setempat dengan masyarakat
melalui kelompok-kelompok nelayan.
Hal yang tak kalah pentingnya,
penegakan hukum dengan meningkatkan peran serta semua aparat keamanan
perairan dan sumber daya laut, antara lain Angkatan Laut, Dinas Kelautan
dan Perikanan, Polisi Air, dan aparat desa setempat.Penyusunan
peraturan adat untuk pengelolaan dan pelestarian sumber daya laut bagi
desa-desa yang belum memiliki peraturan adat juga cukup efektif.Seperti
di Desa Jago-Jago, Desa Sawo,Kadai Gadang dan Sitadas pernah mengenal
ritual jamu laut yang dapat dibangkitkan lagi .Untuk melakukan semua
itu, tentunya diperlukan peran serta masyarakat dan lembaga swadaya
masyarakat.Pemberdayaan lembaga masyarakat (antara lain Pokmas) untuk
menyosialisaikan pentingnya pelestarian terumbu karang dipandang cukup
penting.
Penggunaan teknologi yang lebih maju untuk meningkatkan
pendapatan nelayan juga langkah yang cukup maju.Mewujudkan semua ini,
tentunya diperlukan peran serta lembaga keuangan dan pemerintah daerah
untuk memberikan pinjaman lunak kepada para nelayan.Pembentukan lembaga
ekonomi dalam bentuk koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama
salah satu alternatif terbaik. (Posted
5th January 2009)