Ujicoba gerbong kereta api yang diproyeksikan akan digunakan sebagai transportasi alternatif dari Medan menuju Bandara Kualanamu, Kamis diwarnai aksi pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK).
Peristiwa itu terjadi, saat kereta api ujicoba itu melintas di kilometer 16, tepatnya di seputaran Desa Aras Kabu, Kabupaten Deliserdang.
Humas PT. KAI Divre I, Hasri menjelaskan, karena insiden yang tidak diinginkan itu, gerbong terakhir kereta api mengalami kerusakan. Dimana sejumlah kaca di bagian belakang gerbong terakhir pecah.
Untungnya, kata Hasri, gerbong tersebut tidak berpenumpang pada saat kejadian, sehingga tidak ada korban. "Tidak, ada korban. Karena semua penumpang yang ikut dalam ujicoba tidak ada yang menempati gerbong tersebut," aku Hasri yang dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya.Diterangkannya mengenai ujicoba kereta api itu, pihaknya mengikutsertakan rekanan bisnis dan manajemen PT. KAI Divre I.
Pihak Manajemen dan rekanan ingin mengetahui jarak tempuh kereta api dari Medan-Kualanamu yang berjarak Atas kejadian ini, manajemen PT.KAI berencana membuat pengaduan kepihak kepolisian.
"Kita sudah koordinasi dengan Polsus (Polisi Khusus) kereta api dan mereka yang akan melanjutkan pengaduan kita ke kantor polisi yang berwenang di wilayah kejadian," tegasnya.
Laju kecepatan Kereta Api (KA) pengangkut penumpang menuju Bandara Kualanamu dari stasion Besar Medan belum maksimal. Ditargetkan KA tiba di Bandara Kualanamu 30 menit dari stasion Besar Medan.
"Lajunya belum sesuai yang diharapkan, maksimal lajunya 90-100 kilometer perjam, sehingga waktu tempuh sekitar 30 menit, penumpang dapat terhindar dari keterlambatan jadawal keberangkatan," demikian disampaikan Vice President Divre 1 Sumut-Aceh, PT Kereta Api Indonesia (KAI), M Nasir, saat ditemui baru selesai mengelar ujicoba kontruksi rel, di lokasi pembanguna Bandara Kualanamu, Kamis (29/11), sekitar pukul 15.30 wib.
Dijelaskan, dirinya belum dapat memastikan kapan jadwal penyelesaian pekerjan proyek pembangunan terminal serta sarana pendukung lainnya yang berada di lokasi Bandara Kualanamu. Namun, khusus untuk kontruksi lintasan kereta api atau rel telah selesai dikerjakan mencapai 100 persen. Bahkan kegiatan ujicoba telah tiga kali digelar.
Ujicoba kali ini, meliputi ujicoba kontruksi perlintasan KA, ujicoba ruang terbuka dan kecepatan, meski jarak tempuh dari stasiun pusat kota Medan menuju Bandara Kualanamu masih belum mencapai target 30 menit. Dalam uji coba kali ini KA hanya mampu mencapai kecepatan 70-80 kilometer per jam sehingga waktu tempuh KA sekitar 40-45 menit.
Disebutkanya hasil ujicoba yang ketiga kali ini, masih ditemukan kendala berupa di Wilayah Deliserdang, seperti di Bandar Klipah, Batang Kuis, dan Aras Kabu, yang diperkirakan baru selesai akhir tahun 2012 ini. Kemudian diujicoba ruang terbuka masih banyak ditemukan ranting-ranting pohon di sekitar perlintasan yang mengganggu kelancaran operasional kereta api.
Disebutkan, rombongan Vice President Divre 1 Sumut-Aceh, PT KAI menumpang lokomotif tenaga diesel dengan mengandeng enam gerbong, memboyong pihak perbankan. Disana, rombongan sempat mengabadikan suasana pembangunan terminal KA yang masih dalam proses pembangunan.
Direncanakan terminal KA berkafitas besar bahkan lebih besar dari stasion besar KA di Medan. "Kita perkirakan terminal KA ini mampu menampung ribuan penumpang," kata M Nasir mengakhiri. (j)
SWARA DELI
Kamis, 29 November 2012
Jalinsum Siantar - Medan
Sejumlah pelajar bergelantungan di pintu mobil dan
bagian atap angkutan kota tanpa mempedulikan keselamatan diri. Foto
direkam Kamis pukul 17.16 WIB di Jalinsum Siantar-Medan Km 4 Kota
Pematangsiantar, di dekat persimpangan menuju Nagori Karang Sari,
Simalungun. (A)
Realitas Globalisasi Dianjurkan "Manggadong"
Manggadong (makan umbi-umbian
sebelum makan nasi) yang telah menjadi tradisi leluhur dan sebagai kearifan
lokal masyarakat Tapanuli, ke depan dinilai perlu lebih dikembangkan menjadi
budaya nasional agar masyarakat tidak hanya tergantung pada nasi saja.
“Manggadong perlu dikembangkan
lagi, tidak hanya makan umbi-umbian saja terutama ubi jalar, tetapi kemudian
perlu diperkaya dengan makan ubi kayu, talas, jagung, pisang dan lainnya
sebelum mengkonsumsi nasi,” kata Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM)
Prof Tadjuddin Noer Effendi di Medan Kamis.
Menurut dia, memang secara
budaya, makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia adalah beras, namun
di beberapa daerah, makanan pokok masyarakat turun temurun adalah jagung, sagu,
ubi kayu dan ketela rambat.
Secara turun temurun
keanekaragaman pangan itu telah terbukti dapat membantu tegaknya ketahanan,
kedaualatan dan kemandirian pangan.
“Kedepan budaya warisan leluhur
itu perlu pertahankan agar kita dapat mempertahankan kedaulatan pangan yang
belakangan ini mulai rentan sebagai akibat globalisasi, diikuti merembesnya
budaya pangan yang tidak berbasis budaya pangan lokal,” katanya.
Menurut dia dewasa ini realitas
menunjukkan bahwa globalisasi, liberalisasi ekonomi dan pasar bebas telah
membuka peluang pasar nasional dan lokal untuk dibanjiri impor produk pangan
dari berbagai negara, dan dari tahun ketahun impor itu terus meningkat.
Implikasinya adalah
ketergantungan pada impor menjadi realitas yang sedang dihadapi saat ini.
Ketergantungan tidak hanya pada pengadaan makanan pokok beras, tetapi pada
bahan makanan lainnya, seperti kedelai, jagung dan daging.
Bahkan ketergantungan juga
terjadi pada bahan pangan seperti garam, bawang dan buah-buahan. Kalau ini
terus menerus berlangsung maka pada suatu saat dapat memunculkan situasi
kerentanan kedaulatan pangan.
Sebagai contoh pada bulan Juli
tahun 2012 harga kedelai meningkat tajam karena pasokan kedelai impor dari
Amerika Serikat berkurang akibat produksi kedelai merosot sebagai akibat musim
kering disana.
Kondisi ini mengindikasikan
bahwa ketergantungan pada bahan pangan impor mengakibatkan berkurangnya pasokan
dan mendorong terjadi kenaikan harga di pasar dalam negeri. Belajar dari
pengalaman itu maka sudah saatnya seluruh komponen bangsa perlu menyikapi
situasi kerentanan pangan itu.
“Ketergantungan bahan pangan
pada impor harus kita kurangi. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah
menegakkan kemandirian dan kedaulatan pangan dengan membangun budaya pangan
berbasis pengetahuan dan kearifan lokal yang telah eksis berabad-abad dalam
budaya bangsa Indonesia,” katanya.(a)
AMRI BEDAH RUMAH
Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dan Dirut PT Evergreen International Paper Sugiharto Chandra menandatangi berita acara penyerahan 20 unit rumah yang baru selesai dibedah di Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (28/11). Bersamaan dengan acara itu juga turut diserahkan gedung SD di Desa Dalu X B Tanjung Morawa yang baru selesai dibangun PT Evergreen International Paper. (a)
Saleh Bangun Dan Pendemo :
Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (tengah) didampingi anggota DPRD Syamsul Hilal (kanan1) dan Brilian Moktar (kanan2) saat menemui massa demonstran di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Kamis (29/11). Massa yang terdiri dari ratusan petani dari Komite Tani Menggugat tersebut menuntut agar UU Pokok Agraria No 5/1960 dilaksanakan secara konsekuen.(a)
Rabu, 28 November 2012
Ada Cagub Belum Beres Syarat Pendidikan
Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu yang diberikan KPU Sumut, yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, 1 Desember 2012 merupakan batas akhir penyerahan kelengkapan persyaratan.
Untuk
persyaratan menyerahkan laporan harta kekayaan, sebenarnya tidak lah ribet.
Pasalnya, yang dibutuhkan KPU Sumut hanyalah bukti penerimaan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN)
dari KPK. Begitu menyerahkan data ke KPK, lantas petugas KPK menyerahkan
selembar surat bukti pelaporan, itu sudah cukup. Bukti itu yang disodorkan ke
KPU Sumut.
"Cukup
tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan," ujar Ketua KPU
Sumut, Irham Buana Nasution, saat dihubungi, kemarin (28/11).
Maksud
Irham, bahwa pihaknya tidak memerlukan data LHKPN cagub dan cawagub yang sudah
melalui proses verifikasi KPK. Pasalnya, jika harus menunggu proses verifikasi,
maka KPU Sumut yang akan kerepotan karena tidak jelas berapa waktu yang
dibutuhkan bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi data harta kekayaan
para calon.
Irham
juga menegaskan bahwa para calon harus melaporkan hartanya yang terbaru ke KPK,
bukan laporan harta jadul yang pernah diserahkan ke KPK, sewaktu yang
bersangkutan menduduki jabatannya yang lama. "Harus yang terbaru karena
ini khusus untuk syarat pencalonan pilgub," terang dia.
Penegasan
Irham ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 huruf i Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 mengenai syarat keharusan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan. Pasal tersebut tidak mengatur bahwa data harta yang diserahkan
ke KPU harus yang melalui proses verifikasi.
Nah,
Irham menyebutkan, hampir semua cagub-cawagub, hingga kemarin siang, belum
menyerahkan bukti pelaporkan harta itu ke KPK. "Hampir seluruhnya
belum," ujarnya, tanpa menyebutkan siapa calon yang sudah menyerahkan dan
siapa yang belum.
Hanya
saja, dia yakin, pernyaratan mengenai hal tersebut bisa dilengkapi sebelum
tenggat waktu, 1 Desember 2012. Ini lantaran proses untuk mendapatkan bukti
penyerahan harta dari KPK tidak rumit dan tak perlu menunggu data diverifikasi
KPK. "Karena verifikasi itu hanya proses, yang penting sudah
menyerahkan," imbuhnya lagi.
Namun,
rupanya bukan soal penyerahan data harta karun itu yang mencemaskan. Irham
menyebutkan, yang paling krusial adalah mengenai persyaratan pendidikan, yang
harus lengkap. Dia menyebutkan, masih ada calon yang belum beres syarat
pendidikannya.
"Untuk
syarat pendidikan ada yang belum memenuhi ketentuan," kata Irham. Dia tak
menguraikan siapa dan di aspek mana syarat pendidikan si calon itu belum
terpenuhi.
Saat
ditanya apa ini menyangkut ijazah, dia membenarkan. Namun lagi-lagi, tidak
diuraikan apakah ini terkait belum lengkapnya ijazah atau ijazah sudah
diserahkan namun bermasalah, misalnya diduga palsu. Dan rupanya, untuk kasus
syarat pendidikan ini, yang belum beres tak hanya satu calon. "Ada
beberapa," imbuhnya.
Dia
mengatakan, KPU Sumut masih memberikan waktu kepada para calon untuk
membereskan syarat pendidikan ini, hingga batas akhir 1 Desember. Jika hingga 1
Desember syarat belum klir, termasuk jika sudah diserahkan ternyata belum
memenuhi ketentuan, terpaksa calon tersebut dicoret dan tidak akan bisa ikut
berlaga di pilgub 2013."Karena kalau syarat ijazah belum lengkap, itu
fatal," tegas Irham.
Mengacu
ketentuan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya ayat (4), setelah data
diserahkan pada 1 Desember 2012, maka KPUD melakukan penelitian ulang
kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon yang sudah diserahkan
itu. KPU Sumut punya waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi ulang dan
hasilnya langsung diberitahukan kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol
pengusung pasangan calon tersebut.
Selanjutnya,
di ayat (5) pasal yang sama, menyatakan, "Apabila hasil penelitian berkas
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat
lagi mengajukan pasangan calon". (j)
Langganan:
Postingan (Atom)
