Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara mensinyalir, ada sekitar 670 hektare hutan mangrove di kecamatan
Tanjungpura, dikuasai pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Kita sangat prihatin sekitar 670 hektare hutan mangrove dikuasai
pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Langkat, Arbai Fauzan di Stabat, Selasa.
“Penguasaan lahan mangrove tersebut, tanpa surat-surat yang jelas,
malah bersengketa dengan masyarakat yang berada di desa Kuala Serapuh
Tanjungpura,” katanya.
Hal itu sangat memprihatinkan, sehingga harus ada tindakan nyata di
lapangan dari aparat terkait agar permasalahan hutan mangrove tersebut
dapat diselesaikan secepatnya oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Langkat, maupun pihak provinsi.
Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, maka akan terjadi ketidak
pastian hukum, dimana hutan mangrove beralih fungsi menjadi perkebunan
kelapa sawit, ujar Arbai.
Di kecamatan Gebang dan Secangang juga timbul masalah yang sama,
sehingga ratusan hektare hutan mangrove telah beralih fungsi menjadi
perkebunan kelapa sawit.
“Pengalihan hutan mangrove itu tidak memberikan konstribusi besar,
baik kepada nelayan seempat, maupun kepada Pemkab Langkat,” tegasnya.(a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar