SWARA DELI




Rabu, 28 November 2012

Ada Cagub Belum Beres Syarat Pendidikan




Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu yang diberikan KPU Sumut, yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, 1 Desember 2012 merupakan batas akhir penyerahan kelengkapan persyaratan.
                Untuk persyaratan menyerahkan laporan harta kekayaan, sebenarnya tidak lah ribet. Pasalnya, yang dibutuhkan KPU Sumut hanyalah bukti penerimaan  Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. Begitu menyerahkan data ke KPK, lantas petugas KPK menyerahkan selembar surat bukti pelaporan, itu sudah cukup. Bukti itu yang disodorkan ke KPU Sumut.
                "Cukup tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan," ujar Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, saat dihubungi, kemarin (28/11).
                Maksud Irham, bahwa pihaknya tidak memerlukan data LHKPN cagub dan cawagub yang sudah melalui proses verifikasi KPK. Pasalnya, jika harus menunggu proses verifikasi, maka KPU Sumut yang akan kerepotan karena tidak jelas berapa waktu yang dibutuhkan bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi data harta kekayaan para calon.
                Irham juga menegaskan bahwa para calon harus melaporkan hartanya yang terbaru ke KPK, bukan laporan harta jadul yang pernah diserahkan ke KPK, sewaktu yang bersangkutan menduduki jabatannya yang lama. "Harus yang terbaru karena ini khusus untuk syarat pencalonan pilgub," terang dia.
                Penegasan Irham ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 huruf i Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai syarat keharusan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan. Pasal tersebut tidak mengatur bahwa data harta yang diserahkan ke KPU harus yang melalui proses verifikasi.
                Nah, Irham menyebutkan, hampir semua cagub-cawagub, hingga kemarin siang, belum menyerahkan bukti pelaporkan harta itu ke KPK. "Hampir seluruhnya belum," ujarnya, tanpa menyebutkan siapa calon yang sudah menyerahkan dan siapa yang belum.
                Hanya saja, dia yakin, pernyaratan mengenai hal tersebut bisa dilengkapi sebelum tenggat waktu, 1 Desember 2012. Ini lantaran proses untuk mendapatkan bukti penyerahan harta dari KPK tidak rumit dan tak perlu menunggu data diverifikasi KPK. "Karena verifikasi itu hanya proses, yang penting sudah menyerahkan," imbuhnya lagi.
                Namun, rupanya bukan soal penyerahan data harta karun itu yang mencemaskan. Irham menyebutkan, yang paling krusial adalah mengenai persyaratan pendidikan, yang harus lengkap. Dia menyebutkan, masih ada calon yang belum beres syarat pendidikannya.
                "Untuk syarat pendidikan ada yang belum memenuhi ketentuan," kata Irham. Dia tak menguraikan siapa dan di aspek mana syarat pendidikan si calon itu belum terpenuhi.
                Saat ditanya apa ini menyangkut ijazah, dia membenarkan. Namun lagi-lagi, tidak diuraikan apakah ini terkait belum lengkapnya ijazah atau ijazah sudah diserahkan namun bermasalah, misalnya diduga palsu. Dan rupanya, untuk kasus syarat pendidikan ini, yang belum beres tak hanya satu calon. "Ada beberapa," imbuhnya.
                Dia mengatakan, KPU Sumut masih memberikan waktu kepada para calon untuk membereskan syarat pendidikan ini, hingga batas akhir 1 Desember. Jika hingga 1 Desember syarat belum klir, termasuk jika sudah diserahkan ternyata belum memenuhi ketentuan, terpaksa calon tersebut dicoret dan tidak akan bisa ikut berlaga di pilgub 2013."Karena kalau syarat ijazah belum lengkap, itu fatal," tegas Irham.
                Mengacu ketentuan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya ayat (4), setelah data diserahkan pada 1 Desember 2012, maka KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon yang sudah diserahkan itu. KPU Sumut punya waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi ulang dan hasilnya langsung diberitahukan kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon tersebut.
                Selanjutnya, di ayat (5) pasal yang sama, menyatakan, "Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon". (j)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar